Cara Membuat Paspor Indonesia Melalui Aplikasi M-Paspor (Panduan Lengkap 2026)

Cara Membuat Paspor Indonesia Melalui Aplikasi M-Paspor (Panduan Lengkap 2026)
Kini proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah melalui aplikasi M-Paspor yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftar secara online, memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi, hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang berkali-kali.

Ingin membuat paspor untuk pertama kali? Kini proses pengajuan paspor menjadi lebih mudah melalui aplikasi M-Paspor yang dikembangkan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia. Melalui aplikasi ini, masyarakat dapat mendaftar secara online, memilih jadwal kedatangan ke Kantor Imigrasi, hingga melakukan pembayaran tanpa harus datang berkali-kali.


Apabila Anda berencana mengikuti program luar negeri seperti SMI Youth Exchange, International Volunteer, atau program internasional lainnya, memiliki paspor merupakan persyaratan utama yang harus dipenuhi.

Berikut panduan lengkapnya.


Apa itu M-Paspor?

M-Paspor adalah aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi yang digunakan untuk mengajukan permohonan paspor secara online.

Melalui aplikasi ini, pemohon dapat:

  1. Mendaftar permohonan paspor baru.
  2. Mengganti paspor yang habis masa berlaku.
  3. Memilih Kantor Imigrasi.
  4. Memilih jadwal kedatangan.
  5. Mendapatkan kode pembayaran secara online


Persyaratan Membuat Paspor Baru

Sebelum melakukan pendaftaran, siapkan dokumen berikut.

Wajib disiapkan

  1. KTP Elektronik (e-KTP).
  2. Kartu Keluarga (KK).
  3. Akta Kelahiran, Ijazah, atau Buku Nikah (pilih salah satu yang memuat nama, tempat lahir, dan tanggal lahir).

Tips : Pastikan seluruh dokumen memiliki data yang sama, terutama nama lengkap, tempat lahir, dan tanggal lahir.


Langkah 1. Unduh Aplikasi M-Paspor

Unduh aplikasi M-Paspor melalui:

  1. Google Play Store (Android).
  2. App Store (iPhone/iOS).

Pastikan aplikasi yang diunduh merupakan aplikasi resmi dari Direktorat Jenderal Imigrasi Republik Indonesia.


Langkah 2. Registrasi Akun

Setelah aplikasi terpasang:

  1. Buka aplikasi M-Paspor.
  2. Pilih menu Daftar Akun.
  3. Masukkan:
  4. Nama lengkap.
  5. Email aktif.
  6. Nomor telepon.
  7. Password.
  8. Lakukan verifikasi menggunakan kode OTP yang dikirimkan melalui email.

Setelah akun aktif, Anda dapat langsung mengajukan permohonan paspor.


Langkah 3. Ajukan Permohonan Paspor Baru

Pada halaman utama aplikasi:

  1. Pilih Permohonan Paspor Baru.
  2. Pilih jenis permohonan Paspor Reguler.

Selanjutnya lengkapi seluruh data yang diminta.


Langkah 4. Isi Data Diri

Lengkapi data sesuai dokumen kependudukan.

Data yang biasanya diminta antara lain:

  1. Nama lengkap.
  2. Nomor Induk Kependudukan (NIK).
  3. Tempat dan tanggal lahir.
  4. Jenis kelamin.
  5. Alamat.
  6. Status perkawinan.
  7. Pekerjaan.

Pastikan seluruh data sesuai dengan dokumen resmi.


Langkah 5. Upload Dokumen

Unggah foto atau hasil scan dokumen berikut:

  1. KTP.
  2. Kartu Keluarga.
  3. Akta Kelahiran / Ijazah / Buku Nikah.

Pastikan:

  1. Dokumen tidak buram.
  2. Seluruh tulisan terbaca dengan jelas.
  3. Tidak terpotong.


Langkah 6. Pilih Kantor Imigrasi dan Jadwal

Setelah dokumen berhasil diunggah:

  1. Pilih Kantor Imigrasi yang diinginkan.
  2. Pilih tanggal kedatangan.
  3. Pilih jam pelayanan sesuai kuota yang tersedia.

Apabila kuota penuh, Anda dapat memilih tanggal lainnya.


Langkah 7. Lakukan Pembayaran

Setelah jadwal berhasil dipilih, sistem akan menerbitkan Kode Billing.

Biaya Paspor

Paspor Biasa (48 Halaman)

Rp350.000

Paspor Elektronik (e-Paspor)

Rp650.000

Pembayaran dapat dilakukan melalui:

  1. Mobile Banking.
  2. ATM.
  3. Teller Bank.
  4. Kantor Pos.
  5. Merchant pembayaran yang bekerja sama.


Langkah 8. Datang ke Kantor Imigrasi

Pada hari yang telah dipilih, datang sesuai jadwal dengan membawa:

  1. Dokumen asli.
  2. Bukti pembayaran.
  3. Bukti pendaftaran dari aplikasi M-Paspor.

Di Kantor Imigrasi Anda akan menjalani:

  1. Verifikasi dokumen.
  2. Wawancara singkat.
  3. Pengambilan sidik jari.
  4. Foto paspor.


Langkah 9. Pengambilan Paspor

Setelah seluruh proses selesai dan permohonan disetujui, paspor umumnya dapat diambil dalam waktu sekitar 3–5 hari kerja, tergantung kebijakan masing-masing Kantor Imigrasi.

Status permohonan juga dapat dipantau melalui aplikasi M-Paspor.


Tips Agar Pengajuan Paspor Tidak Ditolak

  1. Gunakan email dan nomor telepon yang aktif.
  2. Pastikan nama pada seluruh dokumen sama.
  3. Upload dokumen dengan kualitas yang jelas.
  4. Datang tepat waktu sesuai jadwal.
  5. Kenakan pakaian yang rapi saat proses foto paspor.
  6. Jangan menggunakan aksesoris yang menutupi wajah saat sesi foto


Penutup

Membuat paspor kini semakin mudah berkat hadirnya aplikasi M-Paspor. Seluruh proses awal dapat dilakukan secara online, sehingga pemohon hanya perlu datang ke Kantor Imigrasi sesuai jadwal untuk verifikasi, wawancara, dan pengambilan biometrik.

Pastikan seluruh dokumen telah dipersiapkan dengan baik agar proses pengajuan berjalan lancar. Dengan memiliki paspor, Anda telah selangkah lebih dekat untuk mengikuti berbagai kesempatan internasional, mulai dari student exchange, international volunteer, hingga program kepemudaan di luar negeri.